Hukum
islam tentang haji
Pengertian haji secara
etimologi berarti tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah ulama fikih
adalah menyengaja mendatangi ka’bah (baitullah) untuk menunaikan amalan-amalan
tertentu. Melaksanakan haji hukumnya adlah wajib (fardu ain) dengan
syrat-syarat tertentu, seperti firman Allah yang artinya:
“ mengerjakan haji adlah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke baitullah. Barang siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(Q.S
Ali-imran:97)
Rasulullah berkhutbah
kepada kami.
Beliau bersabda, “wahai manusia, Allah telah memfardukan haji bagi
kamu, maka laksanakanlah. Kemudian seseorang bertanya; apakah haji itu di
kerjakan setiap tahun, wahai rasulullah? Rasulullah kemudian diam,
sampai-sampai lelaki itu mengulangi pertanyaannya tiga kali.Kemudian
Rasulullah saw bersabda. Kalau saya katakan benar, pasti akan wajib tiap tahun,
tetapi kalian tidak akan mampu.”(H.R Ahmad bin hanbal, muslim, dan An-Nasai)
Syarat wajib haji
adalah:
1. Beragama
islam.
2. Berakal
sehat.
3. Balig.
4. Merdeka(bukan
hamba sahaya).
5. Mampu
mengerjakan (istitaah), yaitu mempunyai bekal yang cukup, ada kendaraan yang di
perlukan, aman dalam perjalanan, bagi wanita ada mahram yang menemaninya.
Rukun-rukun haji yaitu:
1. Ihram,
ialah niat masuk ke dalam ibadah di sertai dengan mengenakan pakaian tidak
berjahit dan mengucapkan talbiyah.
2. Tawaf,
ialah mengelilingi ka’bah selama tujuh kali.
3. Sa’i,
ialah berjalan di antara safa dan marwa pulang pergi dengan niat ibadah.
4. Wukuf,
ialah hadir di tempat yang bernama arafah sesaat atau lebih dengan niat wukuf
sejak setelah setelah zuhur tanggal sembilan zulhijjah hingga subuh tanggal
sepuluh zulhijjah.
Ada tiga cara ketika
melaksanakan haji dan umrah secara bersama-sama:
1. Cara
tamattu’
Yaitu mengerjakan ibadah
umrah terlebih dahulu sampai selesai kemudian baru menunaikan ibadah haji. Ini
di kenakan kewajiban dam.
2. Cara
ifrad
Yaitu mengerjakan ibadah
haji terlebih dahulu sampai selesai kemudian baru umrah. Tidak dikenakan dam dan
ini lebih afdal.
3. Cara
Qiran
Yaitu melakukan ibadah
haji dan umrah dalam satu niat serta melaksanakan pekerjaan-pekerjaan haji dan
umrah secara bersama-sama. Di kenai kewajiban membayar dam(denda).
Sumber: buku ajar
pendidikan agama islam penerbit citra pustaka.