Pengertian pernikahan, pernikahan adalah ikatan lahir dan batin seseorang laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia didunia dan akhirat sebagai mana di jelaskan dalam surah Ar-Rum ayat 21 yang artinya:
“dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia yang menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri , supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.
Hukum nikah ada lima, yakni:
1. Wajib, bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah.
2. Sunah, bagi orang yang ingin menikah, mampu untuk menikah dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan walaupun tidak segerah menikah.
3. Makruh, bagi orang yang ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anaknya.
4. Mubah, bagi orang-orang tidak terdesak oleh hal-hal yang mengharuskan segera menikah atau yang mengharamkannya.
5. Haram, bagi orang yang ingin menikah dengan niat ingin menyakiti istrinya atau menyi-nyiakannya.
Tujuan pernikahan yaitu:
1. Memperoleh rasa cinta dan sayang, hal ini seperti di jelaskan dalam surah Ar-Rum ayat 21 yang artinya: “. . . dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. . .”
2. Memperoleh ketenangan hidup, “ dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.”(Q.S. Ar-Rum:21)
3. Memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan di ridai Allah.
4. Mendapatkan keturunan yang sah dalam masyarakat, di jelaskan Allah dalam sura Al-Kahfi:46, “harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia. . .”
5. Untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dunia dan akhirat
Rukun nikah
Rukun nikah adalah ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus di penuhi agar pernikahan tersebut sah, pernikahan yang di lakukan tanpa memperhatikan rukun nikah maka rukun pernikahannya tidak sah. Rukun nikah adal lima yakni:
1. Calon suami,
Syarat-syarat calon suami antara lain: laki-laki sudah berusia 19 tahun, islam, berakal sehat, tidak di paksa, tidak sedang umrah atau haji, bukan mahram.
2. Calon istri,
Syarat-syarat calon istri adalah wanita yang sudah berusia 16 tahun, islam, tidak dalam ikatan pernikahan dengan orang lain, bukan mahram, dan tidak sedang mengerjakan haji atau umrah
3. Walih nikah,
Wali nikah adalah orang yang mewakili pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan di nikahinya. Syarta-syarat untuk menjadi wali nikah adalah beragama islam, laki-laki, balig, berakal, dan merdeka serta adil dan tidak sedang mengerjakan haji atau umrah. Wali nikah ada dua yakni: wali nikah nisab adalah wali yang memiliki pertalian nasab dengan wanita yang akan dinikahkan, dan wali hakim adalah kepala KUA Islam yang berada di setiap kecamatan.
4. Dua orang saksi
Syarat saksi adalah laki-laki, balig, berakal sehat, dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, tidak sedang ihram haji atau umrah.
5. Akad nikah (ijab qabul)
Ijab adalah ucapan dari wali nikah sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Sedangkan qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
Kewajiaban seorang suami:
1. Memberikan nafka, sandang, pangan, dan tempat tinggal untuk istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan suami.
2. Sebagai kepala rumah tangga yang harus memimpin istri dan anak-anaknya serta membimbing mereka agar lebih baik.
3. Menjaga istri dan anak-anaknya dengan baik.
4. Berakhlak baik kepada istri dan anak-anaknya.
5. Membantu tugas istri di rumah seperti mengasuh anak-anak agar menjadi generasi penerus yang saleh dan salehah.
Kewwajiban seorang istri.
1. Taat pada suami selama tidak bertentangan dengan agama islam.
2. Menjaga diri serta kehirmatan dan harta benda suami dengan baik.
3. Membantu suami dalam rumah tangga sehingga kesejahteraan dan keselamatan keluarga dapat terwujud.
4. Menerima dan menghormati pemberian suami tanpa mengeluh.
5. Memelihara, mengasuh, dan mendidik anak-anak agar menjadi generasi penerus yang saleh dan salehah.
Sumber: modul pendidikan agama islam penerbit cv. Haka MJ