Hukum
islam tentang zakat
Zakat secara bahasa
berarti suci, bersih. Menurut istilah zakat berarti mengelurkan sebagian harta
benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah swt. kepada orang-orang yang
telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan hukum Allah.
Hukum zakat
adalah wajib bagi orang muslim yang memiliki harta sampai nisab. Firman Allah
swt. yang artinya
“ambilah sebagian zakat
dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadai) ketentraman jiwa
bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”.(Q.S at taubah:103)
Di ayat lain juga
menerangkan yang artinya:
“ hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sesbagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu”.(Q.S.
Albaqarah: 267)
Zakat dapat bermanfaat
yaitu dapat menyebabkan harta muzaki bertambah banyak. Walaupun hartanya
berkurang tetapi pada hakikatnya adalah bertambah ini disebabkan karena doa
dari para mustahik yang terdiri dari orang fakir miskin dan anak yatim.
Hikmah zakat:
1. Membersihkan
jiwa manusia dari kotoran kikir, keburukan dan kerakusan.
2. Membantu
orang-orang miskin dan menutup kebutuhan orang-orang yang berada dalam kesulitan.
3. Menegakkan
kemaslahatan umum dimana kehidupan dan kebahagian umat sangat terkait
dengannya.
4. Membatasi
pembengkakan kekayaan di tangan orang kaya dan pedagang agar harta tidak
beredar di kalangan tertentu.
Hukum bagi orang yang menolak
membayar zakat adalah:
1. Orang
yang menolak menbayar zakat dengan tidak mengakui kewajibannya tergolong ia
kafir.
2. Orang
yang menolak membayar zakat karena kikir dan masih mengakui kewajibannya, ia
dosa dan zakat di ambilnya dengan paksa dengan penerapan sangsi di siplin
terhadapnya.
3. Barang
siapa mengumumkan perang karena menolak zakat, maka ia di perangi hingga dia
tunduk kepada perintah Allah swt.
Macam-macam zakat dan
keuntungannya
Zakat di bagi menjadi
dua yaitu:
1. Zakat
fitra
Zakat fitra adalah
zakat.sedekah yang wajib di keluarkan pada waktu menjelang idul fitri dengan
beberapa ketentuan dan persyaratannya. Rasulullah bersabda: “ dari ibnu umar,
katanya Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri (berbuka) bulan ramadhan, sebanyak
satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gsndum atas setiap orang islam merdeka atau
hamba, laki-laki atau perempuan.” (H.R bukhari dan muslim)
Syarat-syarat wajib
zakat:
a. Orang
yang mengelurkan harus beragama islam.
b. Pada
waktu terbenam matahari hari terakhir bulan ramadhan orang tersebut harus sudah
lahir atau masih hidup.
c. Orang
tersebut mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan pada malam hari raya
dan siang harinya, baik untuk diri dan kelurganya maupun untuk hewan peliharaannya.
2. Zakat
mal
Zakat mal atau zakat
harta. Harta atau mal yang wajib di keluarkan zatnya adalah:
a. Emas,
perak, dan mata uang.
b. Harta
perniagaan.
c. Hewan
ternak.
d. Buh-buhan
dan biji-bijian yang dapat di jadikan makanan pokok.
e. Barang
tambang dan harta rikaz (harta terpendam).
Daftar nisab jenis harta
dan besar zakatnya
No
|
Jenis
harta
|
Nisabnya
|
Besar
zakatnya
|
Keterangan
|
1.
|
Emas
|
20
dinar(93,6 gram)
|
2,5
%-nya
|
Zakatnya di keluarkan
|
2.
|
Perak
|
200
dinar(672 gram)
|
2,5
%-nya
|
Setelah syarat2
|
3.
|
Uang kurban
|
Senilai
dengan emas
|
2,5
%-nya
|
Lainya terpenuhi
|
4.
|
Harta
perniagaan
|
Senilai
dengan emas
|
2,5
%-nya
|
|
Sumber: buku ajar
pendidikan agama islam penerbit citra pustaka.